LensaData.org, Probolinggo - Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Probolinggo menyatakan keprihatinan sekaligus mengecam dugaan tindak kekerasan dan pengeroyokan terhadap dua pekerja proyek PT Surabaya Aluminium Industry (SAI) di kawasan Pasuruan Industrial Estate Rembang (PIER).
Peristiwa yang menimpa pekerja asal Probolinggo tersebut mendapat perhatian serius dari PC PMII Probolinggo. Kasus ini dinilai tidak semestinya dipandang hanya sebagai konflik antarindividu atau kelompok, tetapi juga menyangkut jaminan perlindungan hukum dan rasa aman bagi setiap warga negara dalam menjalankan aktivitasnya.
Ketua PC PMII Probolinggo, Muh. Andi Fauzan, menegaskan bahwa segala bentuk dugaan kekerasan, intimidasi, maupun tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum. Apa pun persoalan yang melatarbelakangi kejadian tersebut, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum, bukan dengan mengandalkan kekuatan massa.
“Kalau ada persoalan, selesaikan melalui jalur hukum. Tidak boleh ada pihak yang merasa memiliki kekuasaan untuk menghakimi orang lain dengan kekerasan. Hukum tidak boleh tunduk pada tekanan massa, dan keadilan tidak boleh ditentukan oleh siapa yang paling kuat,” tegas Muh. Andi Fauzan.
Menurutnya, dugaan pengeroyokan terhadap dua pekerja tersebut harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Kepolisian diharapkan melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan objektif, termasuk mengungkap peran setiap pihak yang terlibat serta menindak siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana sesuai ketentuan hukum.
PC PMII Probolinggo juga mendorong Polda Jawa Timur untuk memberikan perhatian terhadap penanganan laporan korban. Proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu dan bebas dari intervensi kepentingan, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap hukum hanya karena muncul kesan bahwa kekerasan bisa diselesaikan dengan pembiaran. Kami ingin kasus ini ditangani secara serius, bukan sekadar menjadi perhatian sesaat setelah ramai diberitakan,” lanjutnya.
Lebih jauh, Muh. Andi Fauzan menilai keamanan di kawasan industri merupakan tanggung jawab bersama yang harus diperhatikan secara serius oleh seluruh pihak terkait. Pengelola kawasan, perusahaan, aparat keamanan, dan pemerintah perlu memastikan adanya mekanisme pencegahan konflik serta perlindungan yang memadai bagi para pekerja.
Bagi PMII Probolinggo, pekerja bukanlah pihak yang boleh dikorbankan ketika terjadi perselisihan. Mereka memiliki hak untuk memperoleh keselamatan, perlindungan, dan perlakuan yang manusiawi dalam menjalankan pekerjaan. Setiap dugaan pelanggaran terhadap hak tersebut harus ditangani melalui proses hukum yang adil dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebagai organisasi mahasiswa yang memiliki tanggung jawab moral dan sosial, PC PMII Probolinggo menyatakan komitmennya untuk mengawal persoalan ini melalui langkah advokasi, penyampaian aspirasi, serta koordinasi dengan pihak-pihak terkait sesuai perkembangan dan fakta hukum yang tersedia.
“Kami tidak ingin ada lagi pekerja yang menjadi korban kekerasan ketika sedang menjalankan pekerjaannya. Negara harus hadir untuk melindungi masyarakat, bukan membiarkan mereka berhadapan sendirian dengan ancaman kekerasan. Jika terdapat dugaan tindak pidana, proseslah sesuai hukum. Jangan biarkan premanisme mengambil alih ruang yang seharusnya menjadi milik hukum dan keadilan,” tutup Muh. Andi Fauzan.
PC PMII Probolinggo berharap penanganan kasus tersebut dapat memberikan kepastian hukum bagi korban, mengungkap fakta secara menyeluruh, serta menjadi peringatan bagi semua pihak bahwa kekerasan dan intimidasi tidak boleh dinormalisasi dalam kehidupan bermasyarakat.
Bagi PMII Probolinggo, keadilan bukan sekadar tuntutan, melainkan prinsip yang harus terus diperjuangkan. Sebab, ketika hukum kehilangan ketegasannya, masyarakatlah yang paling berisiko menanggung akibatnya.